Jakarta – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan, bersama Menteri Luar Negeri (Menlu), Retno L.P. Marsudi, menandatangani Peraturan Bersama Menteri Luar Negeri dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai Penyelenggaraan Pendidikan Indonesia di Luar Negeri hari ini. Peraturan bersama tersebut merupakan perbaikan dari Keputusan Bersama Menteri Luar Negeri dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 191/81/01 dan Nomor 051/U/1981 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sekolah Indonesia di Luar Negeri yang ditandatangani pada 22 Januari 1981. Tujuan peraturan bersama ini adalah untuk melindungi, meningkatkan, dan memajukan layanan pendidikan bagi 3.000 lebih anak-anak Indonesia yang tersebar di 14 Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat dan bagi 30.000 siswa yang tersebar di 300 komunitas pusat kegiatan belajar masyarakat atau yang dikenal dengan Community Learning Center (CLC).
Banyak perubahan yang signifikan dalam peraturan bersama tersebut diantaranya adalah mengatur tentang status kepegawaian guru, proses penugasan guru, penghargaan dan pengembangan kompetensi guru, pendanaan sekolah, penyediaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, serta pendidikan non formal. Selain itu, perubahan signifikan lainnya adalah mengatur tentang tata cara pendirian, persyaratan pendidik dan peserta didik, pembinaan dan pengawasan pendidik dan peserta didik, serta dukungan fasilitas oleh sekolah-sekolah Indonesia atas proses pembelajaran di berbagai komunitas Indonesia.
Mendikbud menyebutkan, saat ini terdapat sekitar 40.000 siswa di luar negeri baik siswa SILN maupun siswa CLC yang belum terkelola. “Ini menjadi PR (pekerjaan rumah,-) bagi kita semua. Dengan adanya payung kerjasama ini, insya Allah cara kita mengelola kewajiban kita untuk mendidik anak-anak kita yang berada di luar negeri bisa terfasilitasi dengan baik,” katanya saat memberikan sambutan pada acara Penandatanganan Peraturan Bersama Menteri Luar Negeri dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai Penyelenggaraan Pendidikan Indonesia di Luar Negeri, di Jakarta, Selasa (14/7/2015).
Mendikbud mengungkapkan, di dalam konteks kerjasama ini terdapat perluasan layanan pendidikan dimana sebelumnya hanya terkonsentrasi terhadap pendidikan formal tetapi mulai saat ini juga menjangkau pendidikan non formal. Ini, kata dia, adalah hal penting karena tidak semua warga negara Indonesia terutama siswa Indonesia bisa hidup mandiri di luar negeri dan dapat menjadi bagian masyarakat di sana. “Itu artinya harus ada penyiapan pendidikan yang baik untuk mereka, dan sebagian dari yang sudah dikerjakan selama ini insya Allah sudah menyiapkan anak-anak kita yang berada di luar negeri cukup untuk satu generasi dalam posisi yang tak terlalu kuat, insya Allah generasi berikutnya sudah bisa mandiri,” ujarnya.
Mendikbud menyampaikan, peraturan bersama ini merupakan upaya pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa terutama bagi anak-anak Indonesia yang berada di luar negeri. Selain itu, kata dia, pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk menyiapkan masa depan anak-anak Indonesia dan dapat mengantisipasi zamannya. “Karena itu yang sedang kita didik hari ini bukan sekadar anak-anak, yang sedang kita siapkan hari ini adalah wajah masa depan Indonesia. Dan insya Allah wajah masa depan Indonesia akan seimbang, mereka yang dididik di dalam negeri atau mereka yang dididik di luar negeri,” tuturnya.
Mendikbud mengatakan, ke depan sekolah-sekolah di dalam negeri maupun luar negeri tidak hanya menyelenggarakan aktivitas pendidikan saja tetapi juga dapat menjadi salah satu penyelenggara kegiatan kebudayaan Indonesia. Pendidikan, kata dia, adalah bagian dari kebudayaan karena dari pendidikan dapat mengembangkan budaya dan lewat pendidikan pula dapat menjadi corong kebudayaan di berbagai tempat. “Kita semua berharap sekolah-sekolah kita bisa menjadi vocal point (penyelenggara kegiatan,-) kebudayaan,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Menlu Retno menyampaikan, beberapa arti penting dari penandatanganan keputusan bersama tersebut yang pertama adalah adanya kehadiran negara untuk menjamin pendidikan anak bangsa yang hidup di luar negeri sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar 1945. Kedua, kata dia, adalah salah satu upaya untuk mengkoneksikan antara kebutuhan masyarakat dengan diplomasi dengan pihak asing untuk menjamin pendidikan anak-anak Indonesia di luar negeri. “Selain menjamin masalah pendidikan juga dapat menjadi media untuk meperkokoh kebudayaan Indonesia,” katanya.
Sumber: Kemendikbud